1.Copyright
1.1 Pengertian Umum Hak
cipta/Copyright
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi,
drama,
serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak
cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lisensi
Perangkat Lunak
Di Indonesia,
HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara,
mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat
umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan
ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian
cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan
saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri
perangkat lunak sangat merugikanperusahaan-perusahaan kecil yang cenderung
tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal
ini.Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat
merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika
sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan
tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak
cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak
berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun
semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan
dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan ,mengedarkan, atau
memodifikasinya.Perangkat Lunak Komersial Perangkat lunak komersial adalah
perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal
yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada
perangkat lunak bebas komersial,dan ada
perangkat lunak
tidak bebas dan tidak komersial.
Sebaiknya,
istilah ini tidak digunakan.Perangkat Lunak Semi-Bebas Perangkat lunak semibebas
adalah perangkat lunak yangtidak bebas,tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin,mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama
nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak
semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada
masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang
bebas.
1.2 Mekanisme melakukan copyright.
Ranah
publik adalah jumlah bersih (net sum) dari seluruh informasi dan benda budaya
yang tidak tunduk kepada peraturan hak cipta yang dapat digunakan dan
dipertukarkan oleh publik secara luas tanpa ada pembatasan. Ranah publik
merupakan warisan budaya seluruh umat manusia yang harus dilestarikan.Begitu
informasi dan benda budaya masuk ke dalam ranah publik, informasi dan benda
budaya tersebut harus tetap berada dalam ranah publik untuk waktu yang tak
terbatas.
Masa
berlaku hak cipta tidak boleh lebih lama daripada yang diperlukan untuk
mencapai tujuannya tanpa menghambat hak atas kebebasan berekspresi.Perlindungan
hak cipta yang melampaui usia penulis harus dipandang sebagai pembatasan yang
tidak sah atas ranah publik dan hak atas kebebasan berekspresi dan informasi dan
harus dihapuskan.
Pembatasan
dan pengecualian atas hak cipta, khususnya penggunaan wajar (fair dealing),
harus ditafsirkan secara luas agar memberikan perlindungan yang lebih besar
pada hak atas kebebasan berekspresi.Penggunaan kreatif dan transformatif atas
karya asli yang tunduk kepada hak cipta harus mendapatkan manfaat dari
perlindungan luas di bawah pengecualian penggunaan wajar (fair dealing) kepada
hak cipta.
Penyaringan
(filtering), pemblokiran, penghapusan dan pembatasanpembatasan teknis atau legal
lainnya atas akses kepada konten merupakan pembatasan serius atas kebebasan
berekspresi dan hanya dapat dibenarkan jika mematuhi dengan ketat tes tiga
tahap di bawah hukum internasional. Pemblokiran website yang didasarkan alasan
perlindungan hak cipta harus dianggap sebagai pembatasan tidak proporsional
atas kebebasan berekspresi karena timbulnya risiko pemblokiran berlebihan
(over-blocking) dan kurangnya efektivitas dari cara ini. Sejauh pemblokiran
website diizinkan oleh hukum, tindakan ini hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan atau badan
peradilan independen lainnya. Dalam menentukan cakupan perintah pemblokiran,
pengadilan atau lembaga peradilan harus memperhatikan hal-hal berikut:
·
Setiap
perintah pemblokiran harus dijalankan dengan semaksimal mungkin agar
sesuai/sedapat mungkin mendekati target;
·
Tidak ada perintah
pemblokiran yang dapat dikabulkan kecuali pemegang hak yang meminta perintah
tersebut telah menetapkan hak cipta dalam karya yang ia nyatakan telah diakses
secara tidak sah;
·
Tidak ada perintah
pemblokiran yang dapat diberikan di luar karya-karya yang hak ciptanya sudah
ditetapkan oleh pemegang hak;
·
Apakah perintah
pemblokiran merupakan cara dengan skala pembatasan minimal yang tersedia untuk
menghentikan tindakan pelanggaran oleh individu termasuk penilaian atas dampak
merugikan terhadap hak atas kebebasan berekspresi;
·
Apakah akses terhadap
materi non-pelanggaran lainnya akan dihalangi dan jika demikian sejauh mana,
dengan mempertimbangkan bahwa secara prinsip konten non-pelanggaran tidak boleh
diblokir;
·
Efektivitas upaya
secara keseluruhan dan risiko pemblokiran berlebih ( over-blocking);
·
Apakah perintah
pemblokiran harus dilakukan dalam jangka waktu terbatas;
·
Perintah pemblokiran
website untuk mencegah pelanggaran hak cipta di masa depan merupakan bentuk
dari penyensoran pra-publikasi (prior censorship) dan karenanya merupakan
pembatasan tidak proporsional atas kebebasan berekspresi.
1.3 Pelanggaran dan Sanksi penyalahgunaan Copyright
Banyaknya
pembajakan di bidang Hak Cipta lainnya menjadikan Indonesia sebagai surga bagi
para pembajak sehingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual banyak yang di
rugikan. Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Bari Azed. Keberadaan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar Negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang
Given dan Inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah
kesana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan itu sendiri,
begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau
bersinggungan dan terlibat langsung.
Pembajakan
pada bidang perfilman sudah berjalan sejak tahun 80-an dimana pembajakan bisa dilakukan
di rumah dengan melakukan penggandaan dari betamax ke betamax. Hal itu memang
mudah sekali. Kemudian berkembang kepada laser disk sampai VCD pada laser Disk
yang terjadi bukanlah pelanggaran hak cipta, tetapi yang terjadi adalah pararel
import : khusus masalah pararel import, telah diatur suatu undang-undang
dibidang perfilman yaitu undang-undang No. 8 tahun 1982 yang mengatur tata cara
usaha perfilman dan tata cara suatu film dapat masuk Indonesia
Pembajakan
CD/VCD dilakukan dengan membajak dari film-film yang belum beredar dan belum
ditayangkan di Indonesia kemudian pelakuknya sudah mengedarkan di Indonesia.
Kalau dilihat dan diamati dari tahun 80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu
garis besarnya pertama adalah masalah law
enforcement. Penegakan dan Penanganan Hak Cipta
tidak pernah serius dan tuntas. UU No 19 tahun 2002 yang pidananya lebih tinggi
tersebut ternyata malahan menurunkan harga VCD bajakan, jadi UU tersebut justru
menurunkan harga VCD bajakan, bukan VCD originalnya. Sebelum UU tersebut di
undang kan harga VCD bajakan sekitar 20-25 ribu rupiah, tetapi begitu
diundangkan VCD malahan lebih murah, sehingga pedagang isa lebih untung.
Adapun
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan
CD/VCD adalah
1.
Faktor ekonomi
Mahalnya
harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli
CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah
2.
Penegakan hukum tidak
konsisten
Aparat
pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku
pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki
kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan
tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri
ini tidak dapat diketahui secara konsisten.
Tanggung jawab sipil untuk pelanggaran hak cipta :
1.Hanya kerugian aktual
yang diderita oleh pemegang hak cipta yang harus dipulihkan. Ketika terjadi
kerugian berdasarkan undang-undang (statutory), kerugian tersebut harus ditutup
sebagai pelanggaran non-komersial sehingga tidak menerapkan pembatasan yang
tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi.
2.Menerapkan biaya
kerugian yang tak dapat dikompensasi maupun biaya litigasi dalam jumlah besar
untuk pelanggaran hak cipta untuk tujuan non-komersial dapat merupakan suatu
intervensi tidak proporsional terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
3.Penyalahgunaan
klaim pelanggaran hak cipta online, dan ancaman litigasi terkait hal yang sama,
harus dihukum karena hal tersebut
berdampak mengintimidasi terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
Tanggung jawab pidana
1.Sanksi pidana untuk
pelanggaran hak cipta non-komersial memiliki dampak mengintimidasi pada
kebebasan arus informasi dan ide dan karenanya hal tersebut merupakan
intervensi yang tidak proporsional atas hak ats kebebasan berekspresi.
Sanksi-sanksi tersebut harus dihapuskan secara menyeluruh dan digantikan dengan
upaya perbaikan sipil yang dipandang sesuai.
2.Sebagai hal praktis,
dengan mempertimbangkan sejauh mana Negara-negara bagian menerapkan sanksi
pidana untuk pelanggaran hak cipta, langkahlangkah sigap harus diambil untuk
memastikan hukum pidana yang masih berlaku benar-benar mematuhi persyaratan
beirkut:
- Kejahatan
pelanggaran hak cipta hanya dapat sesuai dengan hak atas kebebasan berekspresi dan informasi jika
pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap elemen
dari pelanggaran tersebut didefinisikan secara jelas dan kisaran hukuman
yang ada proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran.
- Tidak ada kepentingan
publik dalam membawa prosekusi dalam kasus pelanggaran hak cipta
non-komersial. Oleh karenanya, otoritas penegak hukum tidak boleh memulai
prosekusi semacam itu.
c.
Hukuman penjara,
penundaan hukuman penjara, denda berlebih dan hukuman pidana keras lainnya
tidak boleh dijadikan sebagai sanksi bagi pelanggaran hak cipta non-komersial.
2.1 Pengertian Umum Tentang Patent
Pencapaian
sasaran suatu pembangunan ekonomi nasional suatu negara tidak mungkin tercapai
dengan mengabaikan teknologi. Teknologi yang merupakan suatu pemikiran
intelektual manusia lahir dari suatu kegiatan penelitian dan pengembangan yang
tentu saja membutuhkan waktu, tenaga dan biaya, karena itulah teknologi
mempunyai manfaat dan nilai ekonomis, sehingga merupakan suatu hal yang wajar
apabila terhadap hak atas penemuan tersebut, penemu diberi perlindungan hukum
sehingga akan dapat memacu semangat mereka untuk terus melakukan penelitian dan
pengembangan teknologi agar dapat diciptakan inovasi-inovasi baru sehingga pada
gilirannya akan meningkatkan kemampuan bangsa Indonesia untuk menguasai
teknologi itu sendiri.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Dari
definisi tentang paten tersebut pada intinya terdapat berbagai persamaan, yaitu
antara lain adanya suatu hak khusus atau privilege
yang memberikan penemu suatu “hak monopoli” untuk melaksanakan paten tersebut
untuk waktu tertentu di mana penemu atau pemegang paten tersebut diwajibkan
melaksanakan paten tersebut, yang berarti jika yang bersangkutan tidak
melaksanakannya maka patennya dapat dicabut, sehingga pihak lain atau
masyarakat dapat menikmati hasil penemuan itu.
Dapat dilihat dari definisi-definisi tersebut
apabila pemegang paten tidak ingin atau tidak dapat melaksanakan sendiri hak
patennya, maka ia dapat melisensikan paten tersebut kepada pihak lain, tentu
saja dengan berbagai keuntungan yang akan diperoleh pemberi lisensi tersebut,
antara lain berupa fee
atau royalty yang dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi.
Sedangkan
pengertian dari perjanjian/lisensi diartikan sebagai:
Merupakan
suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu Hak atas Kekayaan
Intelektual, yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi,
agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik dalam
bentuk teknologi atau pengetahuan (know how)
yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual ataupun
memasarkan barang (berwujud) tertentu, maupun yang akan dipergunakan untuk
melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan mempergunakan Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dilisensikan tersebut
Lisensi
merupakan “penjualan” izin atau privilege
untuk mempergunakan paten, teknologi, hak atas merek ataupun Hak atas Kekayaan
Intelektual lainnya kepada pihak lain, dimana pemberi lisensi akan memperoleh
keuntungan berupa pembayaran fee
atau royalty dari penerima lisensi. Dapat dikatakan juga bahwa dengan lisensi,
terjadi suatu penyerahan hak kepada pihak lain untuk memakai penemuan yang
dilindungi oleh paten, baik membuat, menggunakan dan/atau menjual barang yang
ada di bawah lisensi tersebut dengan membayar.
2.2 Mekanisme Melakukan Patent
a. Mengajukan permohonan paten di instansi
terkait Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM
RI.
b. Institusi ini yang mengesahkan permohonan
paten dari para penemu di Indonesia
- Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai
penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya.
- Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin
hak-haknya dirinci secara jelas.
- Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum.
f.
Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya
pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun.
Jangka waktu
paten :
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.Tanggal mulai
dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang
Sanksi pelanggara
terhadap paten.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau di
sewakan atau di serahkan produk yang di beri paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk di jual
atau di sewakan atau di serahkan produk yang diberi paten dan menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
TRADE SECRET
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh
pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik
atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang
layak dan patut.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam,
kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang
dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Trade Secret umumnya dilindungi oleh hukum Negara,
bukan Federal law. Perlindungan Trade Secret sangat terbatas. Seorang pemegang
Trade Secret hanya dilindungi dari pengungkapan yang tidak sah dan penggunaan
Trade Secret oleh orang lain dan dari orang lain mendapatkan Trade Secret
dengan cara yang tidak tepat.
Ada beberapa faktor yang
digunakan untuk menentukan apakah subjek materi memenuhi
syarat sebagai Trade Secret. Diantara
faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah sejauh mana tindakan yang diambil oleh pemilik Trade Secret untuk menjaga kerahasiaan informasi dan kemudahan atau kesulitan dengan mana
informasi bisa benar diperoleh atau diduplikasi oleh yang lainnya. Berdasarkan ini pertimbangan, aturan umumnya adalah bahwa subjek tidak bisa
berhasil dilindungi sebagai Trade Secret jika didistribusikan secara luas. Namun, jika
tindakan pengamanan yang memadai diambil untuk memastikan bahwa akses ke
subyek yang didistribusikan
diperlakukan sebagai rahasia, subyek mungkin masih dianggap
sebagai Trade Secret.
Para pemilik Trade Secret
mendistribusikan Trade Secret mereka melalui NII akan sangat tergantung pada
sejauh bahwa mereka percaya bahwa kerahasiaan rahasia dagang tidak akan
dikompromikan oleh distribusi tersebut. Akibatnya, jika NII akan digunakan
sebagai alat untuk menyebarkan Trade Secret
informasi NII harus dilengkapi dengan memadai langkah-langkah keamanan
untuk memastikan bahwa rahasia dagang didistribusikan melalui NII akan tetap
secret.
Pelanggaran
Rahasia Dagang
Pencipta informasi akan perlu memperlihatkan bahwa penerima menggunakan konsep
atau informasi tanpa ijin dari si pencipta. Ada dua bentuk penggunaan tanpa
ijin :[39]
a. Di mana
pencipta informasi tidak memberikan izin kepada pengguna sama sekali
b.Di mana
pencipta informasi mengizinkan penerima menggunakan informasi untuk tujuan
tertentu, tetapi si penerima informasi telah menggunakan informasi itu untuk
tujuan lain dicakupan izin yang diberikan.
Perbuatan memperoleh informasi rahasia dagang secara tidak sah adalah salah
satu bentuk “business torts”. Business torts adalah suatu perbuatan melawan
hukum di bidang bisnis, yaitu perbuatan-perbuatan tidak terpuji dari para
pengusaha yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan lain.[40]
Pelanggaran kontrak, pelanggaran kepercayaan, usaha-usaha untuk menggoda orang
melakukan pelanggaran daripada kontrak dan diperolehnya rahasia dagang oleh
pihak ketiga yang mengetahui atau lalai karena sepatutnya mengetahui, bahwa
praktek semacam ini dipergunakan dalam memperoleh informasi rahasia
bersangkutan itu.
Dengan lain
perkataan, ini adalah rangkaian perbuatan-perbuatan yang dapat sebagai tidak
wajar dan tidak senonoh dalam pergaulan perdagangan yang baik.[41]
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja
mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kepesapakatan, atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang
bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain jika ia memperoleh atau
menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran rahasia dagang jika
tindakan mengungkapkan rahasia dagang atau penggunaan pertahanan Keamanan,
Kesehatan atau keselamatan masyarakat; serta tindakan rekayasa ulang atas
produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang
dilakukan dengan semata-mata untuk kepentingan pengembanganlebih lanjut produk
yang bersangkutan.[42]
J.
Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
Secara garis
besar penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat diselesaikan dengan cara
sebagai berikut :
1.
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Menurut pasal 11 Undang-Undang Rahasia Dagang pemegang hak rahasia dagang atau
penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan pelanggaran rahasia dagang untuk melakukan :
a. Gugatan
ganti rugi
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 5 Maret 1975
No. 1078 K/Sip/1975 dan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 1973 No.325
K/Sip/1973, gugatan ganti rugi harus dirinci secara jelas. Dan apabila gugatan
ganti rugi tersebut tidak dirinci secara jelas maka haruslah ditolak seluruhnya
atau dinyatakan tidak diterima.[43] Pengadilan dapat memutuskan bahwa tergugat
yang menyalahgunakan informasi rahasia penggugat harus member ganti rugi kepada
penggugat atas kerugian yang dialaminya. Seringkali sangat sulit menghitung
kerugian komersial secara akurat yang dialami penggugat sebagai akibat
penyalahgunaan informasi. Perhitungan jumlah
ganti rugi yang layak sering akan melibatkan bukti-bukti sebagai berikut :
Jumlah uang
yang dikeluarkan penggugat dalam menghasilkan informasi. Jumlah uang yang dapat
diminta penggugat dari tergugat untuk tujuan yang sama dengan tindakan
tergugat. Memerlukan saksi ahli dari seorang akuntan atau konsultan ekonomi
yang mengenal pasar yang menjadi tujuan untuk menjelaskan harga yang biasanya
dapat diminta bagi penggunaan informasi tersebut. Laba yang tidak diperoleh
penggugat sebagai akibat tindakan tergugat. Ini sulit untuk ditentukan secara
pasti. Akan tetapi, kalau pencipta informasi atau konsep berusaha menggunakan
informasi atau konsep untuk meraihkontrak bernilai dengan pihak lain, kemudian
tergugat menyalahgunakan informasi atau konsep rahasia untuk meraih kontrak yang
sama, jelas terlihat pencipta informasi mengalami kerugian yang sama dengan
nilai kontrak. Dalam konteks ini, kerugian yang mungkin dialami mudah dihitung.
b.
Penghentian semua perbuatan berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak
Bila terbukti terjadi pelanggaran rahasia dagang hukuman selain adanya ganti
rugi ada sanksi lain yaitu penghentian semua perbuatan berkaitan dengan usaha
yang terkait dengan cara perolehan rahasia dagang yang dengan cara memanfaatkan
tanpa hak. Yaitu apabila seseorang mengambil rahasia dagang dari perusahaan
lain kemudian mendirikan usaha baru sejenis dengan memanfaatkan rahasia dagang
yang didapat dari perusahaan lain maka bisa saja terjadi sanksi yang demikian.
Sedangkan untuk prosesnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Sanksi pidana ysng
bersifat alternatif dan kumulatif dicantumkan dengan harapan agar pelaksanaan
UU Rahasia Dagang ini dapat berjalan baik dan memberikan pilihan bagi hakim
agar dapat memberikan putusan yang adil. UU ini juga memberikan kesempatan bagi
korban atau pelapor untuk mengajukan gugatan perdata untuk mengajukan gugatan
ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan tergugat atau terpidana jika perkara
pidana itu telah berkekuatan hukum tetap. Dengan sanksi dan adanya hak
menggugat itu kita dapat berharap pelaksanaan undang-undang ini dapat
berjalan efisien dan efektif. Di samping itu, UU juga dapat memberikan
kesempatan bagi pelapor atau korban untuk menentukan pilihan penegakan hukum
apakah melalui jalur perdata ataukah pidana.
Apabila seseorang terbukti melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang seseorang
dengan cara sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang
yang bersangkutan atau apabila ia memperoleh atau menguasai suatu rahasia
dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 Delik dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang
adalah merupakan delik aduan. Sehingga, bila terjadi perdamaian antara pelaku
dan korban, pelaporan atau pengaduan itu dapat dibatalkan atau ditarik dari
kepolisian. Bahwa dalam delik aduan, pengaduan dapat dibatalkan dan ditarik
kembali sepanjang sudah ada perdamaian.
Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik
aduan dan bukan delik biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada
pengaduan dari yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak. Ada banyak
perdebatan di kalangan ahli hukum tentang penempatan delik atas tindak pidana
terhadap hak atas rahasia dagang ( termasuk juga hak atas kekayaan intelektual
lainnya, kecuali hak cipta ) antara lain ada pendapat yang mengatakan karena
hak atas rahasia dagang itu adalah merupakan hak privat sseorang. Jadi apabila
ada pelanggaran atas hak tersebut maka yang dirugikan hanya si pemilik hak,
jadi tidak merugikan kepentingan umum. Padahal tidak ada bedanya seseorang yang
melakukan pencurian atas barang yang dimiliki oleh orang lain, justru dalam KUH
Pidana Indonesia ditempatkan sebagai delik biasa.
Sedangkan untuk penyidikan selain penyidik pejabat kepolisian Negara Republik
Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan departemen yang
lingkup tudas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Rahasia Dagang;
Bukti biasanya diperlukan untuk membuktikan cara yang tepat bagaimana informasi
rahasia telah disalahgunakan. Setelah terbukti informasi tersebut
bersifat rahasia dan bahwa informasi itu diberikan atau diperoleh tergugat,
penggunaan informasi sulit dibuktikan secara langsung, tetapi mudah dilihat
dari tindakan tergugat. Misalnya barangkali sulit untuk membuktikan secara
langsung bahwa tergugat menggunakan daftar pelanggan penggugat, tetapi hal ini
dapat dilihat dari bukti yang menunjukkan tergugat telah memasarkan produknya
hanya kepada pelanggan dari daftar tersebut kalau sebelumnya tidak melakukan
hal demikian.
Saksi ahli dapat menjadi penting dalam membuktikan penggunaan informasi tanpa
ijin. Misalnya, kalau diajukan bahwa seorang mantan pegawai
telah menggunakan metode pencampuran cat yang dimiliki perusahaan cat, ahli
kimia industri dapat member kesaksian bahwa isi kimia atau presentase bauran
cat mantan pegawai sama persis dengan perusahaan cat tersebut. Saksi ahli juga
dapat membuktikan bahwa sangat tidak mungkin atau mustahil kalau si tergugat
dapat mengembangkan konsep atau informasi yang sama tanpa bantuan informasi
yang diberikan atau yang diperoleh dari penggugat.
2.
Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif
Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan seperti yang disebutkan dalam
pasal 12 Undang-Undang Rahasia Dagang memungkinkan adanya penyelesaian melalui
non-pengadilan artinya dapat melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Diantaranya dapat diselesaikan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, med-arb,
negosiasi. Cenderung beberapa penyelesaian sengketa alternatif ini tidak jarang
menghasilkan sebuah penyelesaian win-win solution karena bisa ditentukan oleh
kedua belah pihak bahkan tanpa aturan yang terkadang bersifat kaku. Dan
penyelesaian secara alternatif penyelesaian sengketa terkadang merupakan
cerminan budaya asli dari sosiologis masyarakat kita yang mana mengedepankan
penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar